Senin, 03 Oktober 2022

PENERAPAN SYARIAT ISLAM BY Syekh al-Banjari

 

PENERAPAN SYARIAT ISLAM

Abie Audah

 

Syekh Al-Banjari bin Abdullah bin Abdur Rahman al-Banjari Ulama yang mendapat gelar Datu Kalampaian ini sejak awal dakwahnya berkeinginan menerapkan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Harapannya satu, seluruh masyarakat memahami betul bagaimana Islam memberikan tuntunan yang komplit bagi umatnya untuk selamat dunia dan akhirat.

Pemikiran Syekh Al-Banjari di bidang akidah Islam terlihat dalam upayanya memurnikan akidah Islam dari bid’ah dhalalah dan memurnikan faham ahlussunah waljama’ah. Bentuk pemurniannya, melarang ajaran wujudiyah dan meyakinkan Sultan Nata Alam bahwa wahdatul wujud itu bertentangan dengan faham ahlususunnah wal jama’ah.[107]

Hal ini terbaca dalam karya tulisnya Tuhfat al-Raghibin fi Bayani Haqiqah Iman al-Mu’min wa ma Yufsiduh min Riddah al-Murtaddin. Syekh Al-Banjari hidup di awal abad ke 18 dan awal abad ke 19 dalam wilayah kerajaan Banjar yang sekarang menjadi wilayah Kalimantan Selatan. Meskipun ajaran Islam sudah tersebar luas dikalangan masyarakat kerajaan Banjar sejak abad ke 16, tetapi sisa kepercayaan lama masih ada di beberapa tempat. Kepercayaan ini tidak berasal dari ajaran Islam, karenanya, Syekh Al-Banjari menganggap membahayakan iman kaum muslimin.

Upacara tradisional yang mendapat perhatian khusus dari Syekh Al-Banjari dalam Tuhfat al-Raghibin adalah upacara menyanggar dan membuang pasilih. Upacara itu dilakukan dengan cara memberi sesajen yang berisi bermacam wadai (kue) dan dipersembahkan untuk ruh-ruh ghaib, hantu-hantu yang diyakini dapat menyembuhkan penyakit, membuang sial dan mengabulkan segala macam permintaan. Komunikasi dengan ruh-ruh itu dilakukan oleh seorang balian (dukun) melalui media manusia yang dirasuki ruh halus yang diundang oleh sang belian setelah mempersembahkan sesaji.

Menurut Syekh Al-Banjari, kedua upacara tersebut adalah bid’ah dhalalah (bid’ah menyesatkan), karenanya, pengamalnya harus bertobat. Menurutnya, ada tiga indikator bid’ah yang terdapat dalam kedua upacara itu. Pertama, perilaku mubazir atau membuang harta pada jalan yang diharamkan. Syekh Al-Banjari merujuk pada firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Isra’/17 ; 27 sebagai berikut,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺒَﺬِّﺭِﻳﻦَ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﺇِﺧْﻮَﺍﻥَ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ ۖ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻟِﺮَﺑِّﻪِ ﻛَﻔُﻮﺭًﺍ

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.  

 

Kedua, bersekutu dan mengikuti langkah-langkah setan. Syekh Al-Banjari merujuk beberapa ayat yang melarang praktek semacam itu, antara lain pada surah al-Baqarah/2 ; 208 sebagai berikut,

أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.[108]

 

 

Surah lain adalah  al-Nisa/4: 119

 

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

 

Ketiga, kedua tradisi tersebut di atas mengandung kemusyrikan. Sehubungan dengan indicator di atas, Syekh Al-Banjari menegaskan hukum bagi pengamal ritual sebagai berikut:

i.      Bila diyakini bahwa kekuatan yang ada pada kedua upacara dapat menghindarkan orang dari mara bahaya, maka hukumnya kafir.

ii.    Bila diyakini bahwa kekuatan yang diciptakan Allah pada kedua upacara itu dapat menolak bahaya, maka hukumnya bid’ah tetapi tetap saja kafir.

iii.  Bila diyakini bahwa kekuatan kedua upacara itu tidak memberi pengaruh, baik dari kekuatan ritual maupun kekuatan yang diciptakan Tuhan padanya, lalu Allah juga yang menolak bahaya itu melalui hukum kebiasaan (sunnatullah) pada kedua upacara tersebut, maka hukumnya hanya bid’ah dan tidak sampai kafir. Namun bila diyakini bahwa kedua upacara itu halal, maka hukumnya kafir.[109]

Upacara Menyanggar dan Membuang Pasilih hanyalah sebagian contoh dari sekian banyak upacara serupa yang disebutkan oleh Syekh Al-Banjari. Ia menyerukan kepada pembesar kerajaan agar menghilangkan upacara-upacara tersebut dalam masyarakat kerajaan Banjar.[110] Pemikiran Syekh Al-Banjari dalam bidang keagamaan dalam aspek aqidah, beliau berusaha untuk memurnikan Aqidah Islam dari ajaran lama seperti bid’ah dhalalah, melarang ajaran wujudiyah dan berusaha meyakinkan Sultan Nata Alam bahwa ajaran wahdatul wujud itu bertentangan dengan faham ahlus sunnah wal jama’ah.

 



[107] A. Gazali Usman, Kerajaan Banjar Sejarah Perkembangan Politik Ekonomi Perdagangan dan Agama Islam, (Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press, 1998), h.157.

[108]Ayat ini diturunkan mengenai Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya tatkala mereka membesarkan hari Sabtu dan membenci unta sesudah masuk Islam. (Hai orang-orang beriman! Masuklah kamu ke dalam agama Islam), ada yang membaca 'salmi' dan ada pula 'silmi' (secara keseluruhan) 'hal' dari Islam artinya ke dalam seluruh syariatnya tanpa kecuali, (dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah) atau jalan-jalan (setan), artinya godaan dan perdayaannya untuk membeda-bedakan, (sesungguhnya ia musuhmu yang nyata), artinya jelas permusuhannya terhadapmu.

[109] Syekh al-Banjari, Tuhfatul al-Raghibin fi Bayani Haqiqat Iman al-Mu’min wama Yufsiduh min Riddat al Murtaddin, Terj:Abu Daudi, cet.I, (Banjarmasin: Yafida, 2000), h. 89-100.

[110]Tuturan dari para sesepuh dari turun temurun tentng aktifitas ke-Agamaan Syekh al-Banjari di Martapura.

Tidak ada komentar: