maaf.. mencoba menjawab
Dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 01 tahun 2004, memakai kain sarung atau celana yang melampaui kedua matakaki pada dasarnya bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama Islam. Larangan itu berlaku bagi mereka yang memakai sarung atau celana menutupi atau di bawah matakaki dengan niat untuk kemegahan, menyombongkan diri, dan rasa angkuh yang timbul dalam dirinya. Apalagi sarung atau celana itu sampai menyapu tanah seperti yang biasa dilakukan oleh raja-raja atau para bangsawan masa dahulu. Memakai sarung atau celana dengan panjang sampai menyapu tanah tidak saja memperlihatkan kesombongan dan keangkuhan seseorang, tetapi juga dapat mengotori pakaiannya. Padahal pakaian baik celana ataupun sarung harus dalam keadaan suci dan bersih ketika beribadah.
Memang benar ada sejumlah hadits yang menerangkan bahwa “menurunkan pakaian di bawah mata kaki” menyentuh tanah dicela oleh syara’. Tetapi harus diingat, “celaan itu berkaitan dengan sifat sombong/angkuh” dari si pemakai pakaian itu. Beberapa hadits tersebut sebenarnya berkaitan dengan adab/akhlaq dalam berpakaian, berikut diantaranya :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ. [متفق عليه]
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah tidak memandang kepada orang yang memanjang (menyeret) pakaiannya dalam keadaan sombong.” [HR al-Bukhari dan Muslim]
Yang dimaksud dengan ‘jarra tsaubah’, dijelaskan oleh hadits menurut lafal al-Bukhari, yaitu:
مَا أَسْفَلَ مِنَ اْلكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فيِ النَّارِ
Artinya: “Pakaian yang dalamnya di bawah kedua matakaki berada dalam neraka.”
“Tidak dipandang oleh Allah dengan pandangan kasih sayangnya” , memiliki arti Allah tidak memberi rahmat kepada orang yang memanjangkan/menyeret celana atau sarungnya (sampai ke tanah) karena sombong/amgkuhnya itu, baik pria maupun wanita.
Menurut hadits yang ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, tatkala Abu Bakar ra mendengar pernyataan Rasulullah SAW pada hadits di atas, beliau ( Abu Bakar ra.) menghadap Rasulullah saw dan berkata:
أَنَّ إِزَارِيْ يَسْتَرَخَي إِلاَّ أَنْ تُعَاهِدُهُ
Artinya : “Sesungguhnya sarungku menutupi matakakiku”
Rasulullah saw menjawab “Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukan kesombongan.”
Dari keterangan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa boleh memakai sarung atau celana yang panjangnya di bawah atau menutupi matakaki, sebagaimana dibolehkannya sahabat Abu Bakar. Asal tidak terdapat di dalamnya unsur-unsur kesombongan. Selain itu, sarung atau celana yang menyapu tanah dapat mengotori sarung atau celana tersebut, sehingga dapat merusak nilai dalam ibadah.
sumber:
http://www.lppmnuansa.com/2018/12/hukum-isbal-dalam-pandangan-muhammadiyah.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar