Sepakat ! Pengajuan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari sebagai Pahlawan Nasional. Banyak data baru terungkap.
Sekretariat DHD 45 melaksanakan tahapan usulan Pahlawan Nasional, yaitu Rapat Konsultasi dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
TP2GD terdiri dari Pejabat Negara, Tokoh Masyarakat, dan Sejarawan, yang hadir hari ini di antaranya Gubernur Kalsel diwakili Kepala Dinas Sosial, Gusti M Hatta (Menristek era Presiden SBY), Datu Cendikia Prof Ersis Warmansyah, Gusti Mahfudz, Sejarawan Dr. Bambang Subiyakto, Danrem 101 Antasari, Kapolda Kalsel, termasuk juriat Datu Kalampayan yaitu KH Hatim Salman dan Cendikia Kesultanan Banjar Dr. Abie Audah sebagai Tim Ahli.
Dalam rapat konsultasi ini terungkap data bahwa dalam bidang hukum Islam adalah karya besar dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang membentuk Lembaga Qadi di Kesultanan Banjar yang diteruskan oleh pemerintahan kolonial Belanda kemudian oleh pemerintah Indonesia diserap menjadi Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Sultan Khairul Saleh sebagai bagian dari tim TP2GD berpesan bahwa Kesultanan Banjar mendukung atas pengajuan ini, apalagi Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari adalah bagian dari kerabat Kesultanan Banjar.